Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyebar Hingga Pelaku 'Azan Jihad' di Berbagai Daerah Diringkus, Ada Kurir dan Tersangka Penipuan

Salah seorang pelaku penyebar video azan jihad adalah seorang pria berinisial H yang sengaja menyebar video azan yang berlafal Hayya Alal Jihad.

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna Bersama Polres Tegal melakukan gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Azan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Sukabumi

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku yang mengubah lafaz lantunan azan "hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad' pada Jumat (4/12/2020).

Pelaku merupakan SYM (22), warga Sukabumi, Jawa Barat.

Dia ditangkap pada Jumat (4/12/2020) dini hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka atas nama SYM (22) diamankan pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Rekaman video SYM sebelumnya viral di media sosial saat tampak akan menunaikan salat bersama sejumlah orang. Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan SYM menjadi imam salat.

Namun, SYM mengubah lafaz azan dengan "hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna Bersama Polres Tegal melakukan gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Azan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna Bersama Polres Tegal melakukan gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Azan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Kasus ini pun dilaporkan dalam laporan polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.

Argo menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal tentang penyebaran informasi yang menimbulkan SARA.

Aturan yang dimaksudkan adalah Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

"Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut," jelasnya.

Dalam penangkapan ini, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit Handphone Vivo berwarna merah, 1 buah kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah tutup kepala peci warna putih dan 1 buah sarung kain.

Majalengka

Ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, jika terbukti bersalah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved