Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Maaher At Thuwailibi

Penyidik Ikut Amankan Ponsel Milik Maaher At Thuwailibi dan Istri Serta Tablet Milik Anaknya

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap Maaher di antaranya ponsel milik Maaher, istri dan juga anaknya.

Editor: Dewi Agustina
Via Kompas TV
Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Sumber Foto: Istimewa) 

Maaher dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.

Maaher dilaporkan lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Yaqut Cholil Qoumas turut mengapresisi langkah polisi yang dengan sigap menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibii.

"Hormat dan apresiasi saya kepada kepolisian," kata Yaqut.

Maaher sudah seharusnya, kata dia, menerima akibat dari apa yang dia lakukan. Ia pun berharap Maaher diberikan hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Tanggapi Penangkapan Ustaz Maaher: Dia Tidak Bisa Berkicau Lagi di Sosmed

Soal kasus Maaher, Front Pembela Islam (FPI) membuka opsi pendampingan hukum.

"Insyaallah kita siap beri bantuan hukum," kata Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.

Ia mengatakan, pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Maaher memintanya.

"Belum ada tanggapan, tapi Insha Allah kita siap (mendampingi)," tuturnya. (tribun network/denis)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved