Selasa, 30 September 2025

Pimpinan DPR: Prolegnas Tidak Mementingkan Jumlah, Tapi Kualitas dan Manfaat untuk Masyarakat

Dalam waktu dekat, pimpinan DPR RI dan pimpinan Badan Legislasi DPR RI akan berkoordinasi untuk memutuskan RUU yang akan masuk dalam prolegnas

Editor: Eko Sutriyanto
Andri/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin 

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. 

4. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). 

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah). 

6. RUU tentang Ibukota Negara.

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah);

8. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
9. RUU tentang Wabah.

10. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Usulan DPD :

1. RUU tentang Daerah Kepulauan. 

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan