Dilimpahkan ke JPU, Syahganda dan Jumhur Hidayat Bakal Segera Jalani Persidangan
Rencananya yang bersangkutan dilaksanakan tahap II perkiraan dari penyidik hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 besok
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara tahap II terkait kasus ujaran kebencian RUU Cipta Kerja Omnibus Law milik tersangka Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan rencananya tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke JPU pada Kamis (3/12/2020) besok.
"Rencananya yang bersangkutan dilaksanakan tahap II perkiraan dari penyidik hari Kamis tanggal 3 Desember 2020," kata Brigjen Awi saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Setelah dilimpahkan ke JPU, nantinya kedua tersangka akan segera menjalani persidangan atas kasus tersebut.
"Ya silakan ditunggu aja nanti. Jamnya kami juga menunggu," tukasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya merilis Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitter pribadinya. Diduga, unggahan tersebut berisikan konten yang berisikan berita bohong alias hoax.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tersangkakan Syahganda Nainggolan, Diduga Sebarkan Hoax Soal Demo Omnibus Law
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya.
Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.
"Tersangka SN, dia menyampaikan ke twitternya yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh.
Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya.
Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Argo mengatakan ada sejumlah gambar yang dibagikan oleh Syahganda tidak sesuai dengan kejadiannya.
Menurutnya, motif tersangka membagikan gambar itu di sosial medianya karena mendukung aksi buruh.
Baca juga: Taqy Malik Siap Kenalkan Organisasi Sahabat Polisi Indonesia Lewat Media Sosial Miliknya
"Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," tukasnya.