Kasus Djoko Tjandra
Alasan Pinangki Biayai Staf Kejagung Rapid Test dan Suntik Vitamin Terungkap, Ini Kata Saksi
Pinangki juga disebut Olivia turut membiayai perawatan kesehatan rekan kerjanya di Koprs Adhyaksa berupa rapid test dan suntik vitamin.
Saat di negeri Paman Sam, Pungki mengatakan mereka menyewa satu kamar di Trump Tower.
Seluruh biaya yang dikeluarkan selama berada di sana, mulai dari penerbangan pesawat pulang pergi, hingga keperluan di Amerika Serikat ditanggung Pinangki.
"Yang membiayai kakak saya," ujar Pungki.
Pengeluaran fantastis Pinangki
Bukan hanya itu, Pungki pun mengungkap soal pengeluaran fantastis Pinangki setiap bulannya.
Setiap bulan pengeluaran Pinangki mencapai Rp 80 juta.
Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum bertanya kepada Pungki soal besaran uang yang tertera dalam dokumen pengeluaran Pinangki.
Diketahui dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarganya.
"Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp 70- 80 juta," kata Pungki di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Ajak Keluarga ke Amerika Serikat, Pinangki Menginap di Trump Tower New York
Pungki menyebut uang puluhan juta itu berasal dari simpanan valuta asing milik Pinangki atau bawaan dari mantan suaminya terdahulu, Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.
"Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," katanya.
Dijelaskan Pungki, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan mulai dari delapan gaji asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki, baik itu sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.
Bahkan ia mengaku kerap ditransfer uang paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 500 juta dari Pinangki.
Nominal uang tersebut diberikan untuk memenuhi keperluan keluarga selama 6 bulan.
"Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," kata Pungki.
Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.