Lantik 30 Orang Satgassus P3TPU, Jaksa Agung RI Berikan Pesan Ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melaporkan rekrutmen Satgassu P3TPU diawali pada tanggal 7 Oktober 2020.
Di antaranya, di bidang Tindak Pidana Umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini saya keluarkan karena rasa tanggungjawab untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu, untuk itu pahami maksud dan tujuan dari Peraturan Kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan, terapkan dengan hati nurani," tandasnya.