Selasa, 30 September 2025

Munas MUI

Munas X MUI Hasilkan Empat Fatwa soal Haji saat Pandemi Covid-19, Ini Rinciannya

Komisi Fatwa telah menggelar sidang fatwa dalam Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis 26 November kemarin.

MUI
Konferensi pers virtual gelaran Munas MUI ke-X, Senin (23/11/2020). 

1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

2. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

3. Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagimana pada angka 2, terdapat perbedaan pendapat;

a. wajib membayar fidyah

b. tidak wajib membayar fidyah.

4. Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada angka 2 antara lain:

a. adanya penularan penyakit yang berbahaya;

b. adanya cuaca ekstrim/buruk;

c. adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

*Fatwa Tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan*

Ketentuan Hukum

1. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah), dengan syarat:

a. bukan utang ribawi; dan

b. orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

2. Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan