DPR Masih Tunggu Hasil Kajian Pemerintah Terkait Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sejauh masih belum ada keputusan dari pemerintah mengenai hal itu, imbuh dia, DPR tidak bisa berkomentar lebih jauh.
Lebih jauh ia menjelaskan, prinsip dalam penetapan iuran meliputi penggunaan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan dan perbaikan tata kelola JKN.
Adapun dasar penentuan manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan akan ditentukan berdsaarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Kemudian berdasarkan siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.
“Dasar penentuan manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak ditanggung disesuaikan dengan pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” jelasnya.(*)