Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT Menteri KKP

BREAKING NEWS - KPK Dikabarkan Cokok Menteri KKP Edhy Prabowo

KPK dikabarkan mencokok Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) tengah malam.

ist
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mencokok Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) tengah malam.

Dari informasi yang didapat Tribunnews.com, salah seorang politikus yang enggan disebut identitasnya, mengatakan Eddy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta usai pulang dari Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membenarkan pihaknya menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Nawawi mengatakan Edhy tak ditangkap sendirian.

Baca juga: Ini Profil, Perjalanan Karier hingga Harta Kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK

Baca juga: Perjalanan Karier Edhy Prabowo dan Harta Kekayaannya

Namun, tim penyidik KPK juga mencokok beberapa orang lainnya.

Hanya saja, Nawawi belum bisa membeberkan identitas pihak lainnya.

"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.

Lebih jauh, Nawawi juga belum bisa mengungkapkan kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo serta pihak lainnya.

"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," kata Nawawi.

Keluarga dan Staf Edhy Prabowo Juga Dicokok

Selain menangkap Edhy, tim satgas KPK juga meringkus keluarga Eddy beserta pegawai KKP lainnya dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Ditangkap di Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP. Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.

Ghufron mengatakan, para pihak yang diamankan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah-sudah," kata Ghufron.

Sebagaimana diketahui, tim KPK mencokok Eddy Prabowo usai ia pulang dari Amerika Serikat. Eddy ditengarai terlibat dalam transaksi suap terkait ekspor benur.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.

OTT Edhy Prabowo Dipimpin Novel Baswedan

Tim satuan tugas yang mencokok Eddy di Bandara Soekarno-Hatta pukul 01.23 WIB ialah penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, saat ini Novel berserta tim masih bekerja.

"Teman-teman masih bekerja, kalau penangkapan kami timnya tidak banyak," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Sebagaimana diketahui, tim KPK mencokok Eddy Prabowo usai ia pulang dari Amerika Serikat.

Eddy ditengarai terlibat dalam transaksi suap terkait ekspor benur.

Apa Itu OTT?

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polisi atau KPK.

Dalam pasal 1 angka 19 disebutkan:

"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".

"Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat."

Tertangkap tangan dilakukan tanpa surat perintah, dan saat peristiwa pelanggaran hukum terjadi.

Dalam KBBI, tertangkap tangan sama dengan kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan; tertangkap basah.

Sementara, operasi dalam OTT mengacu pada pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan.

Dikutip dari jurnal yang ditulis oleh Rizky Oktavianto dan Norin Mustika, pelaksanaan OTT sebagai strategi yang digunakan KPK untuk menindak kasus korupsi di Indonesia menimbulkan pro dan kontra.

Kubu kontra menilai OTT KPK tidak berdampak signifikan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, ilegal dan mengancam privasi.

Sementara kubu pro menilai, OTT KPK mampu mengungkap kasus korupsi dengan cepat dan menghasilkan bukti konkret.

Kebijakan pemberantasan korupsi menggunakan metode OTT yang gencar dilakukan KPK selama periode 2015-2018 efektif dan efisien meringkus koruptor.

Selain itu juga meningkatkan keterlibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, masifnya operasi tangkap tangan yang dilakukan ditingkat nasional hingga daerah belum berdampak signifikan terhadap penurunan angka korupsi di Indonesia.

Sehingga, upaya memberantas korupsi tidak bisa dari segi penindakan saja, tapi juga perlu diperkuat sisi pencegahannya.

Berdasarkan 6 kriteria evaluasi Dunn, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK mampu memenuhi seluruhnya dengan beberapa catatan.

Efektivitas; operasi tangkap tangan mampu meringkus tersangka dengan akurat.

Efisien; semakin banyak operasi tangkap tangan, semakin banyak tersangka.

Kecukupan; operasi tangkap tangan tidak cukup berpengaruh terhadap penurunan angka korupsi di Indonesia.

Pemerataan; manfaat operasi tangkap tangan dapat dirasakan di level nasional hingga daerah.

Responsivitas; operasi tangkap tangan mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat, meski ada pula yang kontra.

Ketepatan; hasil operasi tangkap tangan memang tidak dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat, tapi dapat mengubah sistem secara perlahan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK, Apa Penjelasan Operasi Tangkap Tangan?

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved