Dewas Sudah Ingatkan Pimpinan KPK Soal Perkom Struktur Baru
Albertina mengatakan, pimpinan KPK sudah menginformasikan kepada dewas bahwa perkom tersebut sudah dikonsultasikan kepada Kemenpan RB dan ...
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sudah mengingatkan pimpinan lembaga antirasuah sebelum membuat Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
"Dalam rapat koordinasi pengawasan, dewas sudah mengingatkan pimpinan KPK agar perkom yang dibuat sesuai dengan UU," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Senin (23/11/2020).
Albertina mengatakan, pimpinan KPK sudah menginformasikan kepada dewas bahwa perkom tersebut sudah dikonsultasikan kepada Kemenpan RB dan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: KPK Ditantang Buat Gebrakan Bongkar Kasus di Sektor Keuangan
"Dan informasi yang dewas peroleh sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham," katanya.
Albertina menegaskan, dalam pembuatan perkom tersebut tak melibatkan jajaran dewas.
Sebab, menurut Albertina, pembuatan perkom memang kewenangan dari pimpinan KPK.
Maka dari itu, Albertina tak bisa menyatakan setuju atau tidak dengan isi perkom tersebut.
"Karena bukan kewenangan dewas, maka dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti," sebut Albertina.
Perkom 7/2020 ini menuai polemik di masyarakat.
Banyak pihak yang menilai jika perkom tersebut hanya akan membuat KPK kian gemuk.
Sebab, dalam perkom tersebut, KPK menambahkan banyak struktur baru.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menepis anggapan bahwa struktur baru organisasi sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020 membuat lembaga antirasuah itu menjadi gemuk.
"Jadi kalau disebut gemuk saya pikir tidak tepat. Hanya berubah-ubah nama saja,
dan penghapusan beberapa jabatan," kata Ali, Senin (23/11/2020).