Senin, 6 Oktober 2025

Terkini Nasional

Politisi PDI Sebut Ada Pembiaran dari Anies soal Acara Habib Rizieq, Fadli Zon Singgung Pemerintah

Junimart Girsang menilai ada pembiaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait terjadinya kerumunan dalam acara Habib Rizieq.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon. Dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (19/11/2020), Fadli Zon membalas pernyataan Politisi PDIP, Junimart Girsang yang menilai ada pembiaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait terjadinya kerumunan dalam acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Junimart Girsang menilai ada pembiaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait terjadinya kerumunan dalam acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Seperti yang diketahui, beberapa acara yang digelar oleh Habib Rizieq mengundang banyak massa hingga menciptakan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Imbasnya, Anies Baswedan ikut dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasinya, Selasa (14/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Soal Pemanggilan Anies, Refly Harun Nilai Mau Permalukan: Harusnya Habib Rizieq Dulu yang Diperiksa

Baca juga: Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq, Riza Patria Perlihatkan Pesan Grup WA dari Anies untuk Walkot

Dilansir TribunWow.com dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (19/11/2020), Junimart mengakui bahwa tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh Anies Baswedan.

Pasalnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq, status Anies Baswedan selaku kepala daerah hanya sebagai pengawas.

Meski begitu, ada catatan yang bisa digunakan untuk memeriksa Anies Baswedan lebih jauh, yakni dugaan pembiaran.

Ia menilai ada kesan dari Anies Baswedan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti membiarkan dilakukannya acara Habib Rizieq.

"Kalau untuk dipidana tidak bisa, dari pasal 93, tetapi kalau kita lebih kritis lagi sebaiknya kepolisian itu lebih cenderung berbicara kepada pembiaran," ujar Junimart.

"Ini kan darurat kesehatan sedunia, menyangkut tentang kesehatan masyarakat sedunia," jelasnya.

>>> Halaman Selanjutnya

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved