Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Telusuri Pemberian Duit dari Kadis Ketahanan Pangan ke Eks Bupati Rachmat Yasin

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar, Jumat (20/11/2020).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar, Jumat (20/11/2020).

Ade bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Dedi yang pernah menjabat sebagai Kepala DPKBD Kabupaten Bogor periode tahun 2010-2013, digali informasinya terkait dugaan pemberian sejumlah duit ke Rachmat Yasin.

Baca juga: Jaksa KPK Eksekusi Putusan PK Terpidana Korupsi e-KTP Irman

"Didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan pemberian uang kepada tersangka  RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Sebelumnya Dedi telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rachmat Yasin, Rabu (3/6/2020).

Saat itu, tim penyidik KPK mengonfirmasi keterangan Dedi mengenai dugaan pemotongan dan pengumpulan uang untuk diberikan kepada tersangka Rachmat.

KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

Baca juga: Saksi KPK Nyatakan Tak Ada Uang Mengalir ke Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.

Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved