Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Kemnaker Telah Salurkan BLT Tahap 3 untuk 3.149.031 Pekerja, Ini Syarat Penerimanya
Bantuan Subsidi Upah tahap 3 mulai disalurkan oleh Kemnaker pada 3.149.031 pekerja. Berikut alur dan syarat penerima BSU.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan upah subsidi gaji termin kedua tahap ketiga pada 3.149.031 orang pekerja.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja tahap 3 di termin 2 sudah mulai disalurkan sejak 16 November 2020.
Pada termin kedua, para karyawan mendapat bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta atau sama seperti pada termin sebelumnya.
Hingga kini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 8.042.847 pekerja pada tahap I, II dan III.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, jumlah anggaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.
Pada tahap I, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh.
Sementara pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja atau buruh.
Dari laporan sementara dari bank penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
Sementara sisanya masih dalam proses penyaluran sehingga para pekerja diimbau agar bersabar.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:
- Berita acara
- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.