KPK Periksa Pejabat Dinas PUPR Banjar terkait Korupsi Proyek Infrastruktur
KPK belum terbuka siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid SDA Dinas PUPR Kota Banjar Harun Al Rasyid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Harun diketahui, sempat menjabat Kabid Bida Marga PUPR Banjar tahun 2014-2016.
Dia akan diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini (19/11/2029) bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Selain Harun KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Gempana Andriansayah, seorang wiraswasta. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik KPK sempat memanggil Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, pada Kamis (12/11/2020) terkait kasus ini.
Selain Ade Sukaesih, saat itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur PT Harisma Bakti Utama, Enang Supyana, dan Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar, H Endang Pandi.
"Tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Ali, Kamis (12/11/2020).
Kendati sudah menjadwalkan sejumlah pemeriksaan saksi, KPK belum terbuka siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Ali berjanji, tidak lama lagi bakal mengumumkan seorang yang sudah menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain. Namun demikian untuk kontruksi perkara dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan nanti pada waktunya," kata Ali, tempo lalu.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar.
"Melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar, diantaranya rumah kepala dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis, Jawa Barat," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah uang dan beberapa dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik.
"Uang yang diamankan akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak-pihak lain," kata Ali.