CPNS 2019
Masa Unggah Dokumen Peserta Lulus CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November 2020
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa unggah dokumen peserta lulus CPNS 2019 hingga 21 November 2020.
Silakan dipilih salah satu, prestasi apa yang pernah diperoleh oleh Peserta.
4. Keluarga
Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya: pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu).
Klik tombol "Tambah Riwayat Suami/Istri" untuk menambahkan data pasangan.
Jika suami/istri Peserta adalah seorang PNS, maka silakan ketik NIP pasangan dan namanya lalu klik tombol Cari PNS.
Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya.
Jika pasangan bukan PNS, maka silakan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap.
Klik tombol "Tambah Riwayat Anak" untuk menambahkan data anak.
Jika anak Peserta adalah seorang PNS, maka silakan ketik NIP anak dan namanya lalu klik tombol Cari PNS.
Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya.
Jika anak bukan PNS, maka silakan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap.
Form isian berlaku sama untuk inputan data orang tua k, saudara kandung, dan mertua (Bapak dan Ibu).
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Syarat dan Ketentuannya
5. Organisasi
Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Klik tombol "Tambah Riwayat Organisasi" untauk menambahkan riwayat organisasi yang pernah diikuti oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.