Kasus Djoko Tjandra
Tangis AKBP Yogi Ceritakan Keretakan Rumah Tangganya dengan Pinangki: Kalau Saya Tanya, Ribut Lagi
Yogi menceritakan persoalan rumah tangganya dengan Pinangki yang sudah lama retak. Sehingga ia tidak tahu apa saja aktivitas keseharian istrinya.
Hal tersebut menurut Yogi, sesuai perjanjian pranikah yang disepakati saat melangsungkan pernikahan 1 November 2014 silam, yakni mengenai pengaturan pemisahan harta ketika berumah tangga.
Baca juga: Pinangki Ajukan Perjanjian Pisah Harta Kekayaan Sebelum Menikahi Perwira Polisi
Karena itu Yogi mengaku tidak tahu sumber valuta asing atau uang lain yang dimiliki Pinangki.
Ia mengaku hanya tahu Pinangki memiliki brankas pribadi untuk menyimpan uang itu.
Brankas tersebut tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens yang merupakan kediaman keduanya.
"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian. Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," kata Yogi.
Yogi mengakui pernah melihat isi brankas itu penuh tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas. Tapi jumlah pastinya ia tidak tahu.
Sebagai seorang suami, ia tidak memiliki akses membuka brankas. Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki sendiri.
"Isinya tumpukan uang, mata uang asing. (Volume) kurang lebih setengahnya. Saya nggak tahu pasti berapa karena jadi menduga-duga nanti," ucap dia.
"Saya nggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," ujarnya.
Bukan hanya uang maupun gaji Pinangki, Yogi juga mengaku tak tahu soal asal mobil BMW X-5 dengan nomor polisi F-214 warna biru tua milik Jaksa Pinangki.
"Mobil itu datang ke apartemen Desember 2019 atau awal 2020. Saya tidak menanyakan sumber uangnya karena kondisi awal meski dalam hati saya itu dari simpanan, tapi sekali lagi saya tidak pernah tahu dia punya uang berapa karena ada perjanjian pisah harta dia dan saya, jadi harta kami terpisah," ujar Yogi menambahkan.
Merujuk pada dakwaan, mobil itu merupakan salah satu bentuk pencucian uang Jaksa Pinangki.
Mobil diduga dibeli dari uang suap Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diyakini menerima suap USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar (kurs Rp 14.720) dari Djoko Tjandra pada bulan November 2019.
Uang itu diyakini kemudian disamarkan dengan cara ditukarkan ke mata uang rupiah.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa Jaksa Pinangki menukarkan USD 337.600 menjadi sekitar Rp 4.753.829.000. Hal itu dilakukan selama kurun waktu 2019-2020.
Baca juga: Pinangki Pertanyakan Sosok Pemberi Uang 50 Ribu Dolar AS ke Anita Kolopaking