Pemerintah Menanti Masukan dari Seluruh Masyarakat agar RPP Cipta Kerja Makin Sempurna
Pemerintah lewat Kemenko Perekonomian membuat portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di uu-ciptakerja.go.id.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah bergegas menyusun semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Ini sesuai dengan ketentuan pasal 185 dalam UU tersebut bahwa paling lama tiga bulan setelah diundangkan pada 2 November 2020 peraturan pelaksanaan harus ditetapkan.
Kali ini pemerintah juga ingin melibatkan masyarakat secara luas dalam penyusunan PP.
Salah satunya dengan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan.
Kini pemerintah lewat Kemenko Perekonomian juga sudah membuat portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.
Kehadiran portal ini adalah untuk menampung masukan dan aspirasi dari seluruh masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kepada media beberapa waktu lalu.
Bahkan pemerintah membuka kesempatan berinterkasi untuk melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat dan seluruh stakeholder UU tersebut.
Pemerintah bahkan berharap banyak adanya masukan dan usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan R-Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Masyarakat juga bisa menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan UU yang nama resminya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 di portal itu.
“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” ungkap Airlangga.
Sejak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pekan lalu, sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) sudah disiapkan.
Saat ini di portal Cipta Kerja juga sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.
Sebelumnya dalam inventarisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres.
Selain itu juga terdapat 19 K/L menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres.
Mereka bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, juga akan mensosialisasikan, mempublikasikan, dan menggelar konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan empat R-Perpres.
Sosialisasi itu tak hanya dilakukan di Jakarta namun juga di daerah.
Lewat cara ini diharapkan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja mampu menampung masukan semua pihak secara lebih komprehensif.
Sejak awal Menko Perekonomian sudah menyatakan jika UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja.
Selain itu juga mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan serta berbagai insentif usaha.
Kemudahan itu akan diberikan kepada koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.
Lebih lanjut, UU Cipta Kerja ini diharapkan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini.
Dalam jangka menengah UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar segera bangkit dari ketrpurukan akibat pandemi.
Sementara dalam jangka panjang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.
Airlangga juga menyatakan tiga manfaat utama UU Cipta Kerja ini.
Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja.
Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru.
Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi.
Namun diakui pemerintah harus pula mampu mengelola persepsi dan keseimbangan komunikasi dengan publik.
Baik lewat saluran media massa maupun media sosial agar UU Cipta Kerja ini dipahami secara komprehensif oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam juga menyebut bahwa tujuan dari UU ini positif terhadap kemajuan ekonomi.
“Setiap tahun perguruan tinggi meluluskan sekitar 1,7 juta sarjana baru. Tentu persoalan lapangan kerja dan upaya menggerakkan ekonomi harus menjadi perhatian kita bersama,” tutur Nizam.
Munculnya perbedaan pendapat dalam menyikapi UU Cipta Kerja dianggap Nizam hal yang wajar.
Sebaliknya ia berharap hal itu justru menghasilkan masukan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Ia juga berharap kajian-kajian dan masukan tertulis dari perguruan tinggi perlu didorong Bersama.
Nizam berharap perguruan tinggi ikut berperan aktif menyiapkan peraturan pelaksanaan UU ini.
Selain itu, perguruan tinggi juga diharapkan bisa menyosialisasikan UU ini secara baik.
“Informasi yang berimbang juga harus sampai ke mahasiswa. Jangan sampai turun ke jalan hanya karena provokasi atau hoaks,” ungkap Nizam.(*)