Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Menanti Masukan dari Seluruh Masyarakat agar RPP Cipta Kerja Makin Sempurna

Pemerintah lewat Kemenko Perekonomian membuat portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di uu-ciptakerja.go.id.

Editor: Content Writer
Humas Partai Golkar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

Mereka bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, juga akan mensosialisasikan, mempublikasikan, dan menggelar konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan empat R-Perpres.

Sosialisasi itu tak hanya dilakukan di Jakarta namun juga di daerah.

Lewat cara ini diharapkan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja mampu menampung masukan semua pihak secara lebih komprehensif.

Sejak awal Menko Perekonomian sudah menyatakan jika UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja.

Selain itu juga mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan serta berbagai insentif usaha.

Kemudahan itu akan diberikan kepada koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.

Lebih lanjut, UU Cipta Kerja ini diharapkan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini.

Dalam jangka menengah UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar segera bangkit dari ketrpurukan akibat pandemi.

Sementara dalam jangka panjang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

Airlangga juga menyatakan tiga manfaat utama UU Cipta Kerja ini.

Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja.

Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru.

Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi.

Namun diakui pemerintah harus pula mampu mengelola persepsi dan keseimbangan komunikasi dengan publik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved