Pemerintah akan Berikan BLT Subsidi Gaji kepada Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS
BLT tersebut bisa didapatkan guru honorer hingga kependidikan non-PNS dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dalam bentuk subsidi gaji kepada para guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan non-PNS.
BLT tersebut bisa didapatkan guru honorer hingga kependidikan non-PNS dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Pekerja Termin 2 Tahap 3 Sudah Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Ayo Cek Rekeningmu!
Baca juga: Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Senin (16/11/2020).
Meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT ini, yakni mereka harus berpenghasilan di bawah Rp5 juta.