Selasa, 30 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Dimintai Buat Draf Surat, Saksi Ngaku Dijanjikan Uang Tapi Tak Kunjung Diberikan Brigjen Prasetijo

Ia mengatakan pembuatan surat itu juga sudah seizin oleh atasannya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu dengan Terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo pada Jumat (13/11/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Brigadir Junjungan Fortes yang bekerja di Sekretariat NCB Interpol Indonesia.

Baca juga: Djoko Tjandra Bantah Kesaksian Tommy Sumardi Sebut Surat Bukti Penghapusan Red Notice Palsu

Dalam kesaksian di persidangan, Fortes mengaku diminta Prasetijo membuat draf surat untuk tujuan pengecekan status red notice Interpol. Draf surat tersebut ditujukan untuk Kepala Divisi Hubungan  Internasional Mabes Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Membuat draf, dua lembar," kata Fortes.

Ia mengatakan pembuatan surat itu juga sudah seizin oleh atasannya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

"Sebelum membuat saya minta ijin," ucapnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Bantah Perintahkan Tommy Sumardi Bayar Dua Jenderal Polisi

Kemudian kuasa hukum dari Prasetijo menanyakan kepada Fortes apakah saat dimintai tolong membuat draf format surat pengurusan itu, dirinya dijanjikan sejumlah uang atau tidak oleh Terdakwa.

Fortes menjawab bahwa dirinya memang sempat dijanjikan uang. Namun hingga hari ini dirinya bersaksi di persidangan soal perkara yang menjerat Prasetijo, janji itu tak kunjung dilunasi.

"Saat diminta membuat draf apakah saudara diberikan uang atau sesuatu?," tanya kuasa hukum.

"Sampai saat ini belum dikasih," jawab Fortes.

"Tapi dijanjikan?," tanya kuasa hukum lagi.

"Janji mau dikasih," jawab Fortes lagi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan