Kasus Djoko Tjandra
Tommy Sumardi Akan Bersaksi di Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (13/11/2020).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk persidangan hari ini.
"Total ada 5 saksi," kata Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam perkara tersebut.
Yeni menjelaskan salah satu saksi yang mereka hadirkan adalah Tommy Sumardi (TS). Diketahui, Tommy yang merupakan pengusaha dan rekan Djoko Tjandra turut terseret dalam pusaran kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO Interpol.
Baca juga: Sidang Red Notice Djoko Tjandra Ungkap Kode Brigjen Prasetijo ke Tommy Sumardi: Kok Cuma Dua Ikat Ji
Dalam dakwaan jaksa, Tommy disebut menjadi perantara suap kepada dua jenderal polisi, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Saksinya TS dan lain-lain," sambungnya.
Baca juga: Sidang Red Notice Djoko Tjandra, JPU Hadirkan 4 Saksi, Termasuk Sekretaris Pribadi Irjen Napoleon
Kasus berawal ketika Djoko Tjandra meminta bantuan Tommy Sumardi agar Djoko Tjandra bisa menghapus namanya dari red notice yang ada di Divhubinter Polri. Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron perkara pengalihan hak tagih Bank Bali.
Baca juga: Kubu Jenderal Napoleon: Uang 20 Ribu Dolar AS Itu Milik Istri Brigjen Prasetijo
Djoko Tjandra ingin ke Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tommy Sumardi pun meminta bantuan Brigjen Prasetijo.
Kemudian, Brigjen Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi pada Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Dalam pertemuan itu Napoleon mengatakan red notice Djoko Tjandra bisa dibuka asal disiapkan uang Rp3 miliar.
Namun, permintaan uang Rp3 miliar itu bukan kesepakatan akhir.
Irjen Napoleon meminta tambahan uang yakni sebesar Rp7 miliar dengan alasan akan membagi uang itu dengan 'petinggi'-nya dan Djoko Tjandra pun menyanggupi itu.
Singkat cerita Irjen Napoleon menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.
Sementara itu Brigjen Prasetijo mengantongi 150 ribu dolar AS. Uang itu didapat secara bertahap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Adapun rinciannya adalah, pada 28 April 2020, Djoko Tjandra memberikan uang ke Tommy Sumardi 200 ribu dolar Singapura untuk diserahkan ke Napoleon.
Keesokan harinya Napoleon menerima lagi 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Setelah menerima 200 ribu dolar Singapura dan 100 ribu dolar AS, Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Isi surat itu mengenai pemberitahuan kalau database DPO di Interpol sedang mengalami pembaharuan dan menyatakan ada data DPO yang diajukan Divhubinter Polri ke Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.
Pada 4 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali memberikan uang lagi ke Irjen Napoleon melalui Tommy Sumardi sebesar 150 ribu dolar AS.
Setelah menerima uang itu Irjen Napoleon kembali menugaskan Kombes Tommy untuk membuat surat Divhubinter Polri perihal pembaharuan data Interpol Notice ke Ditjen Imigrasi, adapun isinya adalah menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.
Pada tanggal 5 Mei 2020 sekira pukul 13.13 WIB Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter di gedung TNCC Mabes Polri lantai 11.
Kemudian Tommy Sumardi menyerahkan uang 20 ribu dolar AS ke Irjen Napoleon.
Setelah menerima uang itu, Napoleon kembali bersurat ke Ditjen Imigrasi yang isi suratnya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol.
Surat itu ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Kemudian rincian penyerahan duit ke Brigjen Prasetijo, yakni pada 27 April Brigjen Prasetijo menghadang Tommy Sumardi saat hendak ke ruangan Irjen Napoleon untuk menyerahkan uang 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo meminta jatah karena telah mengenalkan Tommy dengan Irjen Napoleon.
Dari situ, Prasetijo kemudian mendapat uang 50 ribu dolar AS diambil dari 100 ribu dolar AS. Sisanya 50 ribu dolar AS diserahkan ke Irjen Napoleon namun ditolak karena jumlahnya terlalu kecil dan Napoleon meminta jumlah lebih besar. Alhasil, uang itu dibawa oleh Prasetijo.
Mei 2020, Brigjen Prasetijo kembali meminta jatah ke Tommy Sumardi karena nama Djoko Tjandra berhasil dihapus dari DPO Interpol. Kemudian Tommy menyerahkan uang 50 ribu dolar AS.