Kejaksaan Agung Kebakaran
Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Pinjam Bendera Hingga Tak Pengalaman
Dalam kasus ini, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
WARTAKOTA/henry lopulalan
Gedung Kejaksaan Agung mulai dalam proses perbaikan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Setelah beberapa kali polisi olah TKP serta anlisa sejumlah tenaga ahli maka kesimpukan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian tukang bekerja di aula. Delapan orang ditetapakan menjadi tersangka terbakarnya gedung Kehaksaan Agung tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Selanjutnya, tersangka IS yang adalah mantan pegawai Kejaksaan Agung RI yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.
"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," katanya.
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP.
Ketiganya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.