Banyak Pegawai Undur Diri, Novel Baswedan Sebut Akibat Pelemahan KPK
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, kinerja KPK kini menjadi lemah akibat revisi UU KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan menyatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menjadi alasan banyaknya pegawai yang undur diri.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, kinerja KPK kini menjadi lemah akibat revisi UU KPK.
"Pelemahan KPK di antaranya dengan revisi UU KPK itu," ujar Novel saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
Fenomena mundurnya sejumlah pegawai KPK mencuat setelah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pamit.
Teranyar, pegawai senior KPK yang sudah mengabdi selama 15 tahun, Nanang Farid Syam, menyusul angkat kaki dari KPK.
Berdasarkan catatan KPK, total pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38 orang. Alasan pengunduran diri puluhan pegawai itu pun beragam.
Baca juga: Jubir Sebut Nanang Farid Syam Bakal Buka Usaha Mandiri Usai Tak Jadi Pegawai KPK
Novel pun tak memungkiri terjadinya perubahan di KPK membuat satu per satu rekannya harus angkat kaki.
Terlebih imbas berlakunya UU KPK hasil revisi, pegawai lembaga antirasuah harus menjadi aparatur negeri sipil (ASN), yang kepegawaiannya berada di bawah Pemerintah atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Memang perubahan membuat pejuang satu per satu pergi," sesal Novel.
Novel memandang, pemerintah kini tak lagi menjadikan agenda pemberantasan korupsi hal yang penting. Ini diketahui dari adanya revisi UU KPK.
"Hal itu bisa jadi, karena tampaknya pemerintah tidak menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda penting," kata Novel.