KPK Periksa Anggota DPR F-PDIP Terkait Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan FU," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita uang sekira Rp12 miliar, satu aset tanah, dan puluhan aset telah diblokir.