Pilkada Serentak 2020
KPU Terus Matangkan Prokes, Berikut 12 Perlengkapan di TPS saat Pemungutan Suara
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan bakal ada 12 hal baru yang akan menjadi standar menerapan protokol kesehatan di TPS.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mematangkan persiapan menghadapi hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan bakal ada 12 hal baru yang akan menjadi standar menerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat pemungutan suara (TPS).
"Berikut perlengkapan di TPS pada tanggal 9 Desember 2020," kata Evi kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Standar perlengkapan prokes yang dimaksud antara lain penggunaan baju hazmat bagi petugas TPS, penyediaan tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, sarung tangan plastik sekali pakai untuk Pemilih.

Kemudian, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), kewajiban menggunakan masker, face shield, penyediaan tempat sampah, pengukuran suhu tubuh bagi pemilih yang akan masuk TPS.
Selanjutnya penyemprotan disinfektan rutin TPS, penggunaan tinta tetes bagi pemilih yang rampung menyampaikan hak konstitusionalnya.
Bagi pemilih yang kedapatan memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius, mereka akan mencoblos pada bilik suara terpisah yang telah disediakan.