UU Cipta Kerja
HIPMI: UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja dan Pengusaha
Pemerintah telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha.
Selama ini, proses perizinan sangat menghambat terhadap investor, karena harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.
Pengurusan perizinan usaha sangat panjang juga mengeluarkan biaya cukup besar dan berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar.
Baca juga: Istana: UU Cipta Kerja Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat
Karena itu, UU Cipta Kerja menyederhanakan UU untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," katanya. (Willy Widianto)