Senin, 6 Oktober 2025

Dewas KPK Masih Pelajari Laporan ICW Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri di Kasus OTT UNJ

ICW melaporkan Firli dan Karyoto atas dasar petikan putusan pelanggaran etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN dan Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Terpilih Jadi Dewas KPK, Ini Alasan Jokowi Pilih Albertina Ho, Sebelumnya Masih Aktif Menjabat 

Keempat, tindakan Firli mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Itjen Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya.

"Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," kata Kurnia.

Berdasarkan hal di atas, ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved