Kartu Pra Kerja
Login www.prakerja.go.id, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Kuota Hampir 400 Ribu
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 11, pastikan login di www.prakerja.go.id. Kuota hampir 400 ribu.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 11, pastikan login di www.prakerja.go.id.
Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11 akhirnya resmi dibuka mulai Senin (2/11/2020).
Adapun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 tetap dilakukan di situs resmi program Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.
Kuota yang tersedia untuk pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 cukup besar, hampir 400 ribu.
Demikian dikatakan Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Login WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Caranya
Jumlah itu merupakan pemulihan kuota kepesertaan Kartu Prakerja yang sebelumnya telah di-blacklist.
"Kuota hampir 400.000," kata Louisa.
Louisa menambahkan, animo masyarakat yang tinggi membuat KCK segera membuka kembali pendaftaran program Kartu Prakerja.
"Melihat tingginya animo masyarakat, KCK memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," ujarnya.
Hingga kini, belum diketahui sampai kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11.
Namun merujuk pada gelombang sebelumnya, biasanya pendaftaran Kartu Prakerja ditutup pada Kamis.
Sehingga ada kemungkinan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 akan ditutup pada Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di WWW.PRAKERJA.GO.ID, Login dan Verifikasi Email
Bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi Kartu Prakerja gelombang 11.
Menurutnya, penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas.
Daftar tersebut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.