Kasus Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Minta Suap Dinaikin untuk Amankan 'Petinggi Kita Ini'
Napoleon meminta harga lebih tinggi senilai Rp7 miliar karena untuk mengamankan atasannya juga. Dalam dakwaan, tidak disebut siapa atasannya itu.
Tommy akhirnya menyerahkan uang sekitar Rp6 miliar secara bertahap kepada Napoleon di ruang kerjanya.
Uang suap dari Djoko Tjandra tersebut diberikan Tommy kepada Napoleon dalam bentuk 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.
Irjen Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.