Said Iqbal Minta Ridwan Kamil Ikuti Anies dan Ganjar Naikkan UMP 2021
"Kami meminta Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Keputusan Gubernur tentang UMP 2021 yang tidak dinaikkan," ujar Said, Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021, sebagaimana dilakukan tiga gubernur lainnya.
"Kami meminta Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Keputusan Gubernur tentang UMP 2021 yang tidak dinaikkan," ujar Said, Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Menurutnya, Ridwan Kamil salah dalam menetapkan UMP 2021 di daerahnya, karena mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan upah minimum tahun depan tidak mengalami kenaikan.
Baca juga: Perjuangan Ridwan Kamil Yakinkan Vaksin Covid-19 Aman, Ada yang Menuding Pura-pura dan Berbohong
"Gubernur Jawa Barat keliru keliru menggunakan Surat Edaran Menaker, harusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sebagaimana dilakukan Gubernur Anies, Gubernur Ganjar dan Sri Sultan Gubernur DIY," papar Said.
Said pun mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang telah memutuskan menaikkan UMP 2021.
Baca juga: Heran Massa Rusak Fasilitas Umum Saat Demo UU Ciptaker, Megawati: Mending Bisa Kalau Diminta Ganti
"Hal ini benar karena menggunakan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi secara tahun ke tahun, dari September 2019 sampai September 2020," ucap Said.
Said pun meminta seluruh gubernur lainnya untuk menaikkan UMP 2021 di daerahnya masing-masing dengan mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan.
"Naikkan UMP dengan menggunakan dasar pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi di masing-masing daerahnya. Tidak perlu ikuti surat edaran Menakar yang sembrono dan tidak tepat," tuturnya
Diketahui, tiga Provinsi di Indonesia sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Untuk Provinsi Jawa Tengah diputuskan UMP 2021 naik 3,27 persen atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp 1.742.015 pada 2020.
Kemudian UMP 2021 di DIY naik 3,54 persen atau bertambah Rp 60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun depan menjadi Rp 1.765.000
DKI Jakarta menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,5 persen dari sebelumnya Rp 4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548.
Sementara, Provinsi Jawa Barat tidak menaikkan UMP 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 31 Oktober 2020.
Dengan demikian, besaran UMP 2021 tetap sama dengan UMP 2020, yang berkisar di angka Rp1.810.351,36.