Polri dan Kejagung Tak Dapat Menolak Keinginan KPK Ambil Alih Perkara Korupsi
Setelah KPK memutuskan mengambil alih perkara, Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat menolak.
Menurut Kurnia, sejumlah poin itu harus didalami oleh KPK dengan menanyakannya ke Kejaksaan dan Kepolisian.
ICW meminta KPK mengambil alih penanganan skandal Djoko Tjandra jika jawaban yang didapatkan terkait sejumlah poin itu tidak memuaskan dan terkesan melindungi pihak tertentu.
"Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada pada Kejaksaan Agung atau pun Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres Supervisi," katanya.
Tak hanya mengenai penanganan skandal Djoko Tjandra, dengan terbitnya Perpres tersebut, ICW mengingatkan pimpinan Kejaksaan Agung dan kepolisian lebih kooperatif saat KPK melakukan supervisi terhadap penanganan suatu perkara.
ICW berharap peristiwa Kejaksaan tidak berkoordinasi dengan KPK saat melimpahkan perkara Jaksa Pinangki ke tahap penuntutan tidak terulang kembali.
"ICW tidak berharap hal yang dilakukan Kejaksaan Agung saat menangani perkara Pinangki kembali berulang. Satu contohnya ketika Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi kepada KPK saat melimpahkan perkara ke Pengadilan. Praktik ini ke depannya tidakk boleh lagi terjadi," ujarnya.