Senin, 6 Oktober 2025

Cara dan Syarat Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka. Pendaftaran BPUM ini diperpanjang hingga akhir November 2020.

Penulis: Daryono
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Baca juga: JakWIFI Mudahkan Akses Informasi, Dari Siswa Hingga Pelaku UMKM

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkap

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved