Petugas Dukcapil yang Sengaja Perlambat Layanan Dokumen Kependudukan Bisa Kena Sanksi
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengungkapkan bila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bisa disanksi.
"Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif."
"Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri: Mendagri Tak Pernah Larang Peringatan Maulid Nabi SAW
Sementara kepada masyarakat, Zudan menyarankan, agar bertanya atau berkonsultasi dulu melalui layanan Whatsapp atau konsultasikan langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.
Sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk, Zudan langsung mengambil alih tanggung jawab dan tidak menyalahkan siapa pun.
"Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care."
"Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah," kata dia.
Cerita Lengkap Yaidah

Sebelumnya kisah Yaidah warga Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya menjadi perbincangan.
Dirinya mengisahkan pengalaman mengurus akta kematian anaknya.
Bahkan hingga harus mengurus ke Jakarta.
Dilansir TribunJatim.com, cerita bermula dari anak Yaidah yang meninggal pada Juli 2020 lalu.
Baca juga: Kemendikbud Janji Bagikan Laptop untuk Pembelajaran Jarak Jauh Tahun Depan
Kemudian pada awal Agustus, Yaidah sudah mengurus akta kematian anaknya di kelurahan setempat.
Namun, tidak ada kabar dalam sebulan.
"Kok sampai pertengahan September juga belum jadi, bingung lah saya," kata Yaidah, saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (24/10/2020).
Padahal Yaidah mengatakan ia segera membutuhkan akta kematian itu segera untuk klaim asuransi yang diberi deadline 60 hari.