Selasa, 7 Oktober 2025

1 Tahun Pemerintahan Jokowi

Sebut Jokowi-Maruf Sukses Kebiri KPK, Nasdem: Mungkin ICW Hanya Lihat Banyak Koruptor yang Ditangkap

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berpendapat ICW mungkin hanya melihat berdasarkan berapa banyak koruptor yang ditangkap oleh KPK.

istimewa
Ahmad Sahroni 

Menurutnya, mengacu pada Pasal 8 UU Kepolisian dan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan, maka Presiden pada dasarnya merupakan atasan struktural, baik bagi Kapolri maupun Jaksa Agung.

Begitu pula pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca berlakunya UU 19/2019, lembaga antirasuah itu telah dikooptasi sehingga masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Maka dari itu, penilaian atas komitmen eksekutif menjadi relevan saat mengukur keberpihakan penegakan hukum khususnya terhadap pemberantasan korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer 'gaya hidup mewah' Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer 'gaya hidup mewah' Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat. (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Kurnia menilai, sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin, praktis struktur penegakan hukum pemberantasan korupsi mengalami kemunduran serta diikuti dengan degradasi kepercayaan publik.

"Misalnya saja pada KPK, sejak tahun 2019 yang lalu publik sudah menyuarakan penolakan atas calon pimpinan bermasalah. Namun, Presiden Joko Widodo tetap saja bersikukuh memilih lima orang Pimpinan periode 2019-2023, salah satunya Firli Bahuri," sebut Kurnia.

Kurnia mengatakan, prediksi publik selama ini pun terbukti, Firli dijatuhi sanksi etik karena menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter.

Menurutnya, setidaknya ada tiga problematika di kelembagaan KPK saat ini, mulai dari pengelolaan internal kelembagaan, penindakan, maupun pencegahan.

"Seluruh problematika itu tak bisa dilepaskan begitu saja dari figur Pimpinan yang pada periode lalu dipilih oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan DPR. Tak hanya itu, bahkan, sampai pertengahan tahun setidaknya terdapat empat lembaga survei yang menyebutkan bahwa KPK kini tidak lagi menjadi lembaga kepercayaan publik," cetus Kurnia.

Baca juga: ICW Nilai Perjamuan Kajari Jaksel dan Dua Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djokcan Janggal

Pada penegak hukum lain, sambung Kurnia, kondisinya pun tidak jauh berbeda, salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat performa buruk Kejaksaan Agung dan Kepolisian adalah kasus narapidana sekaligus buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Kasus ini menyeruak ke tengah publik pada pertengahan tahun, yang mana ditemukan adanya dugaan persekongkolan para penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

Sampai saat ini, setidaknya dua perwira tinggi Polri dan satu orang Jaksa diduga melakukan permufakatan jahat untuk dapat membebaskan dan membantu pelarian dari Djoko Tjandra.

Menurut Kurnia, penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung pun menuai ragam kritik dari masyarakat.

"Diduga keras ada upaya perlindungan dari Kejaksaan Agung terhadap Pinangki," kata Kurnia.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal itu bermula saat Kejaksaan Agung mengeluarkan Pedoman Pemeriksaan Jaksa, dilanjutkan pemberian bantuan hukum, mengabaikan pengawasan Komisi Kejaksaan, sampai pada tidak adanya koordinasi dengan KPK sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dengan berlandaskan itu, menurut Kurnia, semestinya Presiden Jokowi tidak lagi ragu untuk memberhentikan Jaksa Agung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved