Sabtu, 4 Oktober 2025

Facebook Berikan Bantuan untuk UKM, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

Facebook memberikan bantuan kepada para pelaku UKM, guna mendukung keuangan para pelaku usaha, berikut syarat dan cara mendapatkannya.

Tangkap layar www.facebook.com/business/small-business/grants
Facebook Berikan Bantuan untuk UKM, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka untuk memperbaiki keuangan secara global, Facebook berupaya memberikan dukungan berupa bantuan bagi para pelaku UKM.

Dilansir Facebook.com, pihak Facebook memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai dan kredit iklan senilai USD $100 juta untuk membantu meringankan beban para pelaku UKM di masa penuh tantangan ini.

Facebook akan memberikan bantuan kepada maksimum 30.000 bisnis kecil yang memenuhi syarat di lebih dari 30 negara.

Di Indonesia, Facebook menawarkan sekitar Rp 12,5 milyar dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat.

Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. (Digital Trends)

November 2020, agar dapat mencakup seluruh wilayah di Indonesia.

Pemilik bisnis kecil di Indonesia bisa mengirimkan pengajuan, pada 6 Oktober – 2 November 2020.

Setiap dana bantuan yang berjumlah Rp 31.017.300.

Dari jumlah total bantuan tersebut, senilai Rp 19.385.800 merupakan bentuk tunai dan Rp 11.631.500 sisanya dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu para pelaku bisnis selama masa pandemi ini.

Untuk mendaftar bantuan, pelaku bisnis kecil tidak harus memiliki eksistensi Facebook sebelumnya untuk mendaftar.

Para pelaku bisnis hanya harus bertempat tinggal di negara yang dimaksud agar dapat membuka formulir pengajuan untuk menerima dana dari Facebook.

Baca juga: Kembali Disalurkan, Kemendikbud Tambah Penerima Bantuan Kuota Internet Jadi 35,7 Juta Orang

Baca juga: Bocoran Informasi Bantuan Dana Hibah Pariwisata, Ada juga Program BLT Usaha Mikro dan Kecil

Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook (BBC)

Facebook akan memberikan program bantuan berupa:

-  Memastikan tenaga kerja Anda tetap bekerja dengan baik

- Meringankan biaya sewa dan operasional

- Terhubung dengan lebih banyak pelanggan

- Mendukung komunitas Anda.

Untuk mengajukan permohonan bantuan dari Facebook, terdapat beberapa kriteria bisnis harus dipenuhi:

a.    Merupakan perusahaan bisnis

b.    Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020

c.     Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun

d.     Telah mengalami tantangan dari COVID-19

e.     Perusahaan bisnis atau kemitraan bisnis yang terdaftar secara resmi di Indonesia (memiliki TDP atau NIB).

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

1. Akta Pendirian entitas bisnis

2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status pelaku bisnis sebagai pendaftar) dari entitas bisnis

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis.

Proses pengajuan bantuan diselenggarakan oleh Goodera.

Sebelum melakukan pengajuan, para pemohon akan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di BRI eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Kode Verifikasi Benar

Baca juga: Cara Daftar Bantuan Langsung UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Cara mengajukan permohonan:

1. Klik "Lanjutkan ke situs partner"

2. Masukkan alamat email untuk mendaftar

3. Klik "Daftar Sekarang"

Pemohon yang terpilih untuk mendapatkan dana bantuan akan bertanggung jawab atas semua biaya (termasuk biaya bank) dan persyaratan pajak setempat.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan email [email protected].

Setelah Anda mengajukan formulir permohonan pada portal permohonan, mohon pastikan tidak ada tugas atau pertanyaan yang tertunda.

Silakan cek email Anda secara rutin untuk pemberitahuan dan langkah selanjutnya.

Pemohon bantuan akan mendapat kabar kira-kira 7-9 minggu setelah mengajukan permohonan.

Dana bantuan dan Kredit Iklan sebagaimana yang dinyatakan dan tidak dapat ditukar dan tidak dapat dialihkan.

Tidak ada uang tunai atau alternatif lain untuk Kredit Iklan secara keseluruhan ataupun sebagian.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved