Facebook Berikan Bantuan untuk UKM, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Facebook memberikan bantuan kepada para pelaku UKM, guna mendukung keuangan para pelaku usaha, berikut syarat dan cara mendapatkannya.
Untuk mengajukan permohonan bantuan dari Facebook, terdapat beberapa kriteria bisnis harus dipenuhi:
a. Merupakan perusahaan bisnis
b. Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
c. Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
d. Telah mengalami tantangan dari COVID-19
e. Perusahaan bisnis atau kemitraan bisnis yang terdaftar secara resmi di Indonesia (memiliki TDP atau NIB).
Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
1. Akta Pendirian entitas bisnis
2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status pelaku bisnis sebagai pendaftar) dari entitas bisnis
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis.
Proses pengajuan bantuan diselenggarakan oleh Goodera.
Sebelum melakukan pengajuan, para pemohon akan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di BRI eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Kode Verifikasi Benar
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Langsung UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Cara mengajukan permohonan:
1. Klik "Lanjutkan ke situs partner"
2. Masukkan alamat email untuk mendaftar