Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Teguran Hakim Saat Sidang Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Tidur, Brigjen Prasetijo Pakai Baju Polri

Sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sudah dua kali digelar.

Penulis: Adi Suhendi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kolase foto para ersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Candra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

”Semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," ujarnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Tidur Saat Jalani Sidang Kasus Surat Jalan Palsu, Begini Respons Hakim

Prasetijo tidak memberi jawaban usai mendapat teguran hakim. Ia hanya mengangguk seperti mengiyakan teguran hakim.

Sementara pengacara Prasetijo, Petrus Balapattiona menuturkan kliennya mengenakan seragam dinas karena memiliki dua alasan utama.

Alasan pertama, kata Petrus, Prasetijo saat ini masih polisi aktif dengan jabatan Brigadir Jenderal.

Alasan kedua, perbuatan yang dituduhkan kepada Prasetijo masih dalam lingkup kedinasannya.

”Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," ungkap Petrus saat ditemui seusai persidangan.

Namun lantaran hakim telah meminta untuk tidak mengenakan seragam polisi pada sidang berikutnya, pihaknya akan meminta Prasetijo mematuhi perintah hakim itu.

"Karena hakim mengingatkan, sebagai warga negara harus punya kedudukan sama, ya akan kami diskusikan dan kami sarankan dia mematuhi," ujar dia.

Djoko Tjandra Tidur

Teguran pada sidang kedua ditujukan kepada Djoko Tjandra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur Djoko Tjandra dalam sidang yang digelar Selasa (20/10/2020) karena terdakwa tidur.

Djoko Tjandra diketahui menjalani sidang kasus surat jalan palsu beragenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad menegur Djoko karena tidur saat tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," kata Sirad saat tim kuasa hukum menyampaikan eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Kejagung Pastikan Jamuan Makan Siang Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Bukan di Restoran

Mendapat teguran, Djoko yang awalnya duduk dalam posisi bersandar ke kursi mengubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap sorot kamera web.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved