Pilkada Serentak 2020
Karangan Bunga Singgung Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir Terpasang di Depan Gedung DKPP RI
Muncul karangan bunga di depan gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta Pusat.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul karangan bunga di depan gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta Pusat.
Karangan bunga itu menyinggung Bawaslu dan KPUD Kabupaten Ogan Ilir.
Pantauan wartawan, Senin (19/10/2020), di Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, karangan bunga itu dipasang di trotoar jalan persis depan plang DKPP seberang gedung Sarinah.
“Turut berdukacita atas matinya demokrasi akibat keputusan Bawaslu & KPUD Kab. Ogan Ilir,” tulis dalam karangan bunga itu.
Baca juga: Bamsoet: Pilkada Serentak Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Daerah Berkualitas
Sedangkan di bawah karangan bunga itu, tertulis “Aliansi Masyarakat Kab. Ogan Ilir”.
Sebelumnya diberitakan, KPUD Kabupaten Ogan Ilir telah memutuskan mendiskualifikasi paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada 2020.
Diskualifikasi terhadap Ilyas-Endang disampaikan langsung Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.
Baca juga: 4 Alasan Mengapa Cost Politik Pemenangan Pilkada Tinggi versi ICW
Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).
Merespon keputusan diskualifikasi tersebut, paslon Ilyas-Endang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, Ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPUD maupun Bawaslu Ogan Ilir," tulis Ilyas Panji Alam dalam siaran persnya, Sabtu (17/10/2020) seperti dikutip dari Sripo.
Baca juga: KPU Minta Paslon Ikut Sosialisasikan Prokes saat Kampanye Pilkada
Selain menggugat atau banding atas surat keputusan tersebut, Petahana ini juga memastikan akan melaporkan kedua instansi tersebut ke DKPP.
“Kami sudah memastikan langkah-langkah pasca terbitnya surat keputusan tersebut. Kami melaporkan komisioner pada dua lembaga tersebut kepada DKPP,” ujar Ketua Kuasa Hukum pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU, Firly Darta, Kamis (15/10/2020).