UU Cipta Kerja
Menteri Siti Nurbaya: UU Cipta Kerja Penting untuk Sederhanakan Prosedur Perizinan
UU Cipta Kerja sekaligusmenegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan restorative justice.
Penyusun maupun penilai AMDAL juga menurut Menteri Siti, dipersyaratkan harus memiliki sertifikat, agar dokumen AMDAL yang digunakan dalam menentukan kelayakan lingkungan suatu usaha dan/atau kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah/saintifik.
Terkait dengan keterlibatan masyarakat, konsep keterlibatan masyarakat dalam UU-CK adalah Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Fokusing pelibatan masyarakat pada masyarakat terkena dampak langsung adalah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
"Dari hasil evaluasi selama ini kepentingan masyarakat terkena dampak langsung seringkali terdilusi oleh kepentingan lain di luar kepentingan masyarakat terkena dampak langsung, namun tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM Pembina masyarakat terkena dampak," ujar dia.
Selain itu Menteri Siti juga mengingatkan, pelanggaran administratif, sepanjang pelanggarannya tidak mengandung unsur mala verse, pengenaan sanksinya dalam RUU CK dilakukan dengan prinsip ultimum remedium yang mengedepankan pengenaan sanksi administratif ketimbang sanksi pidana.
"Dalam hal tindakan administratif atau tindakan pidana dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara atau denda terhadap pengurusnya, terhadap korporasi dapat dikenai denda administratif atau denda pidana dengan pemberatan 1/3 lebih besar dari denda pokoknya."
Sementara itu telah terbit Buku "Rahasia Ninja di Jepang", pertama di dunia cerita non-fiksi kehidupan Ninja di Jepang dalam bahasa Indonesia, silakan tanyakan ke: [email protected]