UU Cipta Kerja
Menteri Siti Nurbaya: UU Cipta Kerja Penting untuk Sederhanakan Prosedur Perizinan
UU Cipta Kerja sekaligusmenegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan restorative justice.
Adanya pandangan kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan tidaklah benar.
"Hal ini tidak benar sebab gugatan dapat dilakukan terhadap Perizinan Berusaha-nya (sebagai Keputusan Tata Usaha Negara/TUN), di mana Persetujuan Lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha. Hak setiap orang untuk melakukan gugatan Keputusan TUN diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam UU CK, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan dengan berbagai persyaratan," jelasnya lagi.
Ada ketentuan yang memungkinkan pengajuan pembatalan apabila:
1) persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Perkuat UMKM
2) penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau;
3) kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Konsep perizinan berusaha dalam UU-CK menurut Menteri Siti berbasis kepada model Risk Based Approach (RBA) yang pada dasarnya sudah sejalan dengan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL).
"Yang dirumuskan dalam UU-CK hanya diperuntukan bagi pelaku usaha, di sisi lain pengelolaan dampak lingkungan juga diwajibkan bagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang pengaturannya diusulkan dalam bentuk persetujuan pemerintah pusat."
Dalam UU-CK perizinan berusaha akan memuat persyaratan lingkungan yang dihasilkan dari proses dokumen lingkungan. Persyaratan dan kewajiban lingkungan dapat dilakukan enforce dalam penegakannya.
"Fungsi persetujuan lingkungan adalah sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Izin Usaha/ Perizinan Berusaha) dan Komitmen pengelolaan lingkungan pelaku usaha dapat diawasi dan ditegakkan hukum (termuat dalam Perizinan Berusaha). Dalam hal ini prosesnya dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga dapat dipastikan bahwa ketentuan sebagai prasyarat dan termuat dalam perizinan berusaha akan dapat dilaksanakan."
Dari data penilaian AMDAL oleh KPA yang berasal dari data tahun 2015 sd tahun 2019, jumlah rencana kegiatan yang membutuhkan layanan penilaian kelayakan lingkungan (AMDAL) per tahun secara nasional sebanyak 1000 sampai dengan 1500 kegiatan per tahun.
Dari data tersebut kemudian terjadi overload beban penilaian AMDAL pada 17 tempat (Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota) dan terdapat beberapa tempat dengan beban penilaian AMDAL yang rendah. Untuk itu maka diperlukan Komisi Penilai AMDAL yang sesuai dengan beban kerja.
"Dasar pemikiran penggantian sistim Komisi Penilai Amdal dengan Sistem Uji Kelayakan adalah berdasarkan evaluasi dan praktek saat ini banyak daerah yang mengartikan lain pedoman NSPK yang telah dibuat dan banyak daerah yang kemudian berinisiatif dan berinovasi membuat aturan sendiri sehingga pelaksanaan di daerah menjadi berbeda-beda, dengan penerapan sistem uji kelayakan oleh lembaga uji kelayakan maka akan tercipta standarisasi sistem.
Konsep pada RUU CK, Uji Kelayakan, menurut Menteri Siti, dilakukan oleh lembaga uji kelayakan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat. Dalam melaksanakan tugasnya lembaga uji kelayakan membentuk tim uji kelayakan untuk membantu gubernur, bupati/walikota melaksanakan kewenangan menerbitkan Persetujuan Lingkungan.
"Dengan mekanisme tersebut dapat dipastikan Uji Kelayakan dilaksanakan sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) dan terstandarisasi. Jumlah tim uji kelayakan yang membantu Gubernur, Bupati/Walikota disesuaikan dengan beban penilaian AMDAL di masing-masing daerah, sehingga keterlambatan penilaian AMDAL akibat tumpukan beban dapat dihindari."
Baca juga: Mahasiswa Ini Ditangkap saat Hendak Demo UU Cipta Kerja di DPRD Kebumen, Diduga Pengedar Pil Koplo