Selasa, 30 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Janji Buka-bukaan terkait Kasus yang Menjeratnya: Ada Waktu, Tunggu Tanggal Mainnya

Sama seperti sebelumnya, kedua tangan jenderal polisi yang sudah berstatus sebagai tahanan itu juga tidak diborgol.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Herudin
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin 

Awi menegaskan keduanya baik Napoleon dan Prasetio sudah memakai baju tahanan.

"Selama ini kita sampaikan sama kan, tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain kan," kata Awi.

Meski pada kenyataannya kemarin Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetio tidak diborgol, sementara biasanya para tahanan polisi selalu diborgol saat dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di luar perlakukan berbeda itu, Awi mengatakan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Berbaju Tahanan Tapi Tak Diborgol, Polri : Tak Ada Perbedaan

Karena itu polisi kemudian menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

"Hari ini, Jumat 16 Oktober 2020 pagi tadi penyidik tipikor telah melaksanakan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jaksel, yaitu tersangka NB (Napoleon Bonaparte), PU (Prasetijo Utomo), dan TS (Tommy Sumardy)," kata Awi di Divisi Humas Polri, Jumat (16/10/2020).

Sementara itu, aktor utama yakni Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini Irjen Napoleon dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf A dan B tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 6 tahun. Jabatannya juga langsung dicopot Kapolri Jenderal Idham Azis.

Saat usai pemberkasan di Kejari Jakarta Selatan kemarin, Napoleon sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya terkait kesiapan menjalani sidang.

Napoleon menyebut akan ada waktu untuk membuka semua perkara ini.

"Ada waktu mainnya, tunggu tanggal mainnya," kata Napoleon, Jumat (16/10/2020).

Namun, Napoleon tidak menyebutkan maksud pernyataannya itu. Dia langsung masuk ke mobil tahanan.

Sementara Brigjen Prasetijo Utomo tak mengeluarkan pernyataan apa pun saat keluar dari kantor Kejari Jakarta Selatan.

Ia bungkam dan menghindar dari pertanyaan awak media yang mencecarnya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved