PSI Minta Pemprov DKI Kaji Insentif Retribusi dan Pajak
Pandemi Covid-19 memukul banyak pelaku usaha, khusunya sektor perhotelan, restoran, dan mal.
Contohnya pajak yang berpengaruh seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak parkir.
"Bisa juga dengan memberikan opsi berupa skema pembayaran cicilan pajak dan retribusi untuk menjaga agar arus kas tetap lancar. Pemprov DKI juga bisa memberikan bantuan langsung bagi karyawan seperti BPJS kesehatan, Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT),” jelas
Anthony.
Namun demikian, Anthony juga memahami bahwa Pemprov DKI juga sedang defisit anggaran.
Karena itu, dia menyarankan agar Pemprov DKI segera mengajak para pelaku usaha bertemu untuk mengkaji dan merumuskan insentif yang pas.
“Harus segera dicari jalan tengah agar insentif yang diberikan bisa bermanfaat bagi para pelaku usaha, namun juga tidak terlalu mengganggu keuangan daerah."
"Saran saya, Pemprov DKI harus legowo dan sensitif dengan kesulitan yang dialami warga dan pelaku usaha. Jangan sampai pemerintah terlalu terlalu bernafsu mengejar target pendapatan, namun malah membunuh ekosistem usaha sehingga ratusan ribu rakyat kehilangan pekerjaan. PHK massal bisa terjadi jika para pelaku usaha gulung tikar secara permanen,” katanya.