Selasa, 7 Oktober 2025

Kartu Pra Kerja

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Peserta Bisa Di-Blacklist, Ini Penyebabnya

Simak Informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 dan penyebab peserta Kartu Prakerja bisa masuk daftar hitam atau di-blacklist.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Instagram @prakerja.go.id
Situs Resmi Kartu Prakerja. 

Namun jika menggunakan smartphone, pengakses diarahkan langsung ke website yang mirip sekali dengan situs Kartu Prakerja asli.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca juga: UPDATE - Daftar Program JPS Kemnaker di www.kemnaker.go.id dan Kartu Pra Kerja Gelombang 11

Baca juga: Awas Penipuan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online

Pendaftaran Akun

1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki e-mail aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved