Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

KPU Siapkan Langkah Ketat untuk Pemilih yang Terpapar Covid-19 dan Harus Diisolasi

Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan soal pemungutan suara Pilkada 2020 bagi pemilih yang terpapar Covid-19.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengarahkan petugas saat simulasi rekapitulasi secara elektronik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). KPU berencana akan menggunakan rekapitulasi digital dalam Pilkada 2020 untuk mengurangi potensi kecurangan sekaligus sebagai alat kontrol dan pembanding terhadap data rekapitulasi suara manual. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan soal pemungutan suara Pilkada 2020 bagi pemilih yang terpapar Covid-19.

Adapun penderita Covid-19 diwajibkan untuk mengisolasi dirinya baik mandiri atau di rumah sakit.

"Kita minta pukul 12.00 WIB kita bisa melayani pemilih yang  sedang isolasi mandiri," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam webinar CSIS Indonesia bertajuk Evaluasi 15 Tahun Pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tantangan, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Berikut Protokol Kesehatan Saat Pencoblosan Pilkada di TPS

Para petugas KPPS yang telah dilengkap Alat Pelindung Diri (APD), dikatakan Evi, kemudian akan memberikan kesempatan dengan datang langsung ke rumah tempat isolasi pasien Covid-19.

Ada dua petugas KPPS yang akan dikirim, dengan didampingi saksi yang dibatasi jumlahnya.

"Kita alam menggeser kotak suara dan surat suara untuk bisa (pemilih) menggunakan hak pilihnya. Itu yang akan siapkan," lanjut Evi.

Bagi yang berada di rumah sakit, Evi memastikan TPS terdekat juga akan bertindak sama seperti halnya pasien yang isolasi mandiri.

"Tentu kita harus memperhatikan berapa banyam jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 di rumah sakit tersebut, karena bisa terjadi keterersediaan surat suara tidak mencukupi," kata Evi.

Baca juga: Mekanisme Jika Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong, Berikut 25 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2020

Kondisi-kondisi tersebut, dikatakan Evi, harus dilakukan oleh petugas yang dikoordinasi KPU kabupaten dan kota melalui PPK dan PPS.

"Mereka akan datang ke rumah sakit, berkoordinasi dengan pihak rumah sakir dan satgas, untuk mendata dan memetakan berapa banyak pasien yang masih dirawat pada saat hari pemungutan suara yang berada di dalam isolasi-isolasindari Pemda, sehingga kita bisa menyiapkan logistik dan petuags kita akan memberikan pelayanan kepasa penderita Covid-19 sehingga tak kehilangan hak pilihnya," pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved