Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Rakor dengan Wali kota Jaksel Dorong Penyerahan PSU oleh Pengembang

Pertemuan untuk memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) untuk memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang.

Pertemuan dilakukan di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2, Kantor Wali Kota Jaksel, Rabu (14/10/2020).

Dalam pertemuan yang diwakili oleh Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Korwil) Pencegahan 3, dibahas secara rinci permasalahan, upaya yang telah dilakukan serta kendala dalam menertibkan PSU di wilayah Jaksel.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurhadi dan Menantunya ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Hal ini dilakukan mengingat evaluasi capaian yang belum signifikan.

“Surati 452 pengembang agar segera menyerahkan PSU sesuai kewajiban, serta lampirkan syarat-syarat dan langkah-langkah penyerahan PSU. Setelah itu kita panggil mereka untuk verifikasi,” saran Koordinator Wilayah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha, lewat siaran pers KPK.

Aida meminta daftar masalah masing-masing PSU berikut kronologis dan upaya yang telah dilakukan.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Pencucian Uang

KPK juga menyarankan sosialisasi aturan dan upaya penagihan dengan melibatkan asosiasi pengembang.

Penertiban PSU ini, kata Aida, bertujuan memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan hak fasilitas umum yang memadai.

KPK mengimbau agar para pengembang menindaklanjuti surat wali kota tersebut.

Dalam waktu dekat Wali Kota Jaksel dan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jaksel akan melakukan verifikasi bersama KPK dalam rangka penertiban PSU di wilayah Jaksel.

“Masalah serupa dapat kita tarik ke level provinsi karena mungkin wilayah lain juga memiliki permasalahan yang sama. Ketika semua upaya sudah dilakukan namun pengembang tetap tidak menggubris imbauan, jangan ragu untuk menegakkan sanksi sesuai perda yang berlaku dan kalau perlu upaya litigasi,” kata Aida.

Pada saat pertemuan berlangsung, Wali Kota Jaksel Marullah Matali melaporkan rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan TL LHP BPK tahun 2016.

Dari rekap tersebut diketahui selama periode 1981 sampai dengan di atas tahun 2000, terdapat 452 SIPPT yang sebagian besar belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Disampaikannya bahwa hambatan dan kesulitan dalam proses penagihan antara lain karena keberadaan pengembang yang sulit diketahui alamatnya, beberapa tidak menyebutkan secara jelas jenis dan luasan kewajiban, ada pemegang SIPPT atas nama perorangan yang telah meninggal dunia, serta adanya ketidaksesuaian kondisi eksisting bentuk dan luas lahan kewajiban antara KRK dan peta bidang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved