Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya

Kejagung Periksa 4 Pejabat Perusahaan Manajer Investasi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

3 orang saksi dan 1 orang yang mewakili tersangka korporasi diperiksa dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (14/10/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono 

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim menuturkan hal yang memberatkan.

Yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan korupsi dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang yakni 10 tahun.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko (kiri) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, satu di antaranya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko. Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko (kiri) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, satu di antaranya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Hal itu, menurut hakim, membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap perasuransian dan investasi.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Tindak pidana korupsi terkait Jiwasraya ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Vonis ini sama dan/atau lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Hendrisman Rahim dituntut dengan pidana 20 tahun penjara; Hary Prasetyo dituntut seumur hidup; Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara; dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved