KPK Periksa Kontraktor, Selisik Proyek RSUD Aek Kanopan Labuhanbatu Utara
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang kontraktor bernama Franky Liwijaya pada Senin (12/10/2020) hari ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang kontraktor bernama Franky Liwijaya pada Senin (12/10/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan bahwa Franky diperiksa dalam penyidikan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Ali mengatakan, tim penyidik berusaha mendalami pengetahuan Franky terkait pekerjaan/proyek RSUD di Aen Kanopan, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Baca juga: KPK Jebloskan Erwin Arief ke Lapas Cipinang Terkait Kasus Suap di Bakamla
"Dan dugaan adanya pertemuan-pertemuan khusus antara saksi dengan beberapa pihak tertentu khususnya pejabat di Pemkab Labura," kata Ali dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya, KPK akui melakukan pengembangan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Ali tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Lagi Pengelola Pesantren yang Tanahnya Diminta Eks Bupati Bogor
Namun KPK, katanya, saat ini belum mengungkap secara gamblang kasus mapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Ali mengklaim saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus tersebut.
Salah satu upaya dilakukan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat.
Tempat yang digeledah antara lain yakni kantor Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran Kabupaten Asahan.
"Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik," ungkap Ali.
"Berikutnya penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK," imbuhnya.
Yaya Purnomo sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yaya juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.