Selasa, 7 Oktober 2025

Rumahnya Diintai Selama 3 Hari, Hermawan Ditangkap Saat Pulang Bersama Keluarganya di Malang

Hari menerangkan tim gabungan Kejaksaan RI akhirnya menangkap pelaku setelah mengintai kediamannya selama tiga hari.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana Hermawan alias Alan di Kedung Kandang, Malang, Jawa Timur pada Minggu (11/10/2020). Hermawan sebelumnya telah menjadi buronan selama 2 tahun.

Hermawan merupakan terdakwa tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri / penyalur TKI ilegal.

Dia dihukum penjara satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pencarian Hermawan ternyata tidak berlangsung mudah.

Baca: Presiden: UU Cipta Kerja Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Informasi keberadaan Hermawan berkat bantuan Kantor Disdukcapil Karanganyar yang menyatakan pelaku berada di Malang.

Selanjutnya, kata Hari, tim gabungan Kejaksaan RI langsung melakukan giat pengejaran di Kota Malang pada Kamis (8/10/2020).

Halaman
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved