Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Ace Hasan Bantah Tuduhan Pembahasan UU Cipta Kerja Tak Libatkan Organisasi Pekerja dan Buruh

Ace Hasan Syadzily membantah adanya tuduhan bahwa pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan pihak-pihak terkait, seperti organisasi pekerja dan buruh

Editor: Johnson Simanjuntak
DPR RI
Ace Hasan Syadzily di sela-sela acara penyerahan bantuan kebutuhan spesifik bagi anak, lansia dan penyandang disabilitas, di Desa Sukawening, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membantah adanya tuduhan bahwa pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan pihak-pihak terkait, seperti organisasi pekerja dan buruh.

"Ada berbagai tuduhan yang disampaikan berbagai pihak atas pembahasan UU Cipta Kerja ini yang dinilai tidak menyertakan dan melibatkan pihak-pihak terkait dalam pembahasannya. Perlu saya sampaikan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar," ujar Ace, kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Dalam setiap pembahasan rancangan UU, Ace menegaskan DPR RI pasti terlebih dahulu menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat. Karena hal tersebut merupakan mandat konstitusi dan aturan dalam penyusunan UU.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengatakan baik Pemerintah maupun DPR RI, dalam pembahasan kluster ketenagakerjaan telah mengundang dan melibatkan organisasi buruh untuk dimintai masukan dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

Dalam catatan Ace, pihak pemerintah telah berulangkali mengadakan pertemuan dengan organisasi buruh.

Baca: 3 Jurnalis Persma PNJ Hilang Kontak Saat Meliput Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

"Misalnya, Presiden sudah dua kali melakukan pertemuan dengan Perwakilan pimpinan Pekerja atau Buruh. Menteri Koordinator Perekonomian telah tiga kali dan bersama Menko Polhukam dua kali," kata dia.

"Pertemuan antara organisasi pekerja dengan Menteri Ketenagakerjaan telah dilakukan kurang lebih 14 kali, minus organisasi buruh Pimpinan Said Iqbal dan Andi Gani, karena walk out dan tidak melanjutkan pertemuan-pertemuan selanjutnya," imbuhnya.

Di DPR sendiri, kata dia, melalui rapat resmi Baleg telah melakukan pertemuan 1 kali. Selanjutnya secara informal dilakukan oleh masing-masing fraksi.

Untuk Fraksi Partai Golkar, Ace mengatakan pihaknya pernah melakukan seminar khusus dengan mengundang organisasi pekerja atau buruh, termasuk Said Iqbal, dalam acara tersebut.

"Jadi, tidak tepat apabila muncul tuduhan bahwa pembahasan UU Cipta Kerja ini tidak melibatkan stakeholder yang berkepentingan dalam pembahasannya. Jangan sampai apa yang dituduhkan itu kemudian menjadi opini yang menyesatkan masyarakat," jelasnya.

"Kami pasti akan memperhatikan keberadaan nasib pekerja atau buruh. Negara hadir memberikan kepastian Pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Pengunjuk rasa melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
Pengunjuk rasa melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian. (Tribun Medan/Danil Siregar)

Selain itu, Ace menegaskan Pemerintah juga telah berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKP disebutnya tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), tanpa menambah beban iuran dari Pekerja atau Pengusaha. UU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Jadi sesungguhnya dengan UU Cipta Kerja ini justru semangatnya adalah memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja atau buruh. Tidak ada yang dirugikan dalam UU Cipta Kerja ini," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved