Selasa, 30 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Setelah Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Kejagung Langsung Nyatakan Berkas Perkara Lengkap

Dalam satu hari yang sama, Napoleon harus menerima pil pahit, pertama praperadilan ditolak hakim dan berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu 6 Oktober 2020 menjadi peristiwa bersejarah dalam hidup mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam satu hari yang sama, Napoleon Bonaparte harus menerima pil pahit.

Pertama sidang praperadilannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua berkas perkaranya gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Hakim Ketua Suharno menilai Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dianggap sudah sesuai prosedur.

"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).

Diketahui Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon Bonaparte berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sidang agenda pembacaan putusan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Sidang agenda pembacaan putusan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.

Pada sidang Senin (28/9/2020) minggu lalu, Irjen Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.

Napoleon Bonaparte membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra.

Sementara itu pada sidang Selasa (29/9/2020), tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan Napoleon Bonaparte selaku Pemohon.

Bareskrim menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon Bonaparte sudah sesuai prosedur, satu di antaranya merujuk pada nota dinas Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan